Lagi, Pelaku Begal Pantura Ditembus Timah Panas Polisi
Indramayu - Pelaku pembegalan kembali ditembak polisi. Kali ini oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Ada dua orang yang ditaklukkan, yakni Yunus alias Kincling (22) dan Artono alias Endel (26). Dua pria itu tercatat sebagai warga Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Petugas juga terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Data yang dihimpun Radar, Kincling ditangkap di daerah Lampung Timur, Provinsi Lampung, beberapa hari lalu. Dia kabur ke daerah tersebut setelah melakukan aksinya. Sedangkan Artono alias Endel dibekuk di rumahnya di Blok Raksabumi, RT 01 RW 03, Desa Srengseng, Senin dini hari (18/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Kini polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang indentitasnya sudah diketahui.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubag Humas AKP H Heriyadi mengatakan kedua tersangka bersama dua pelaku lain yang masih buron melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan terhadap seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Sukagumiwang, Brigadir Betaria Irawan pada 4 Nopember 2017 lalu.
Korban dibegal di tengah jalan di jalur pantura Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, saat mengendarai sepeda motor dinas Polri Kawasaki KLX. “Saat aksi, Artono alias Endel bersama Deni yang masih buron berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion Jaguar warna hitam milik saudara Ibrahim alias Bram yang juga masih buron. Sedangkan Ibrahim sendiri berboncengan dengan tersangka Yunus menggunakan Yamaha Vixion Jaguar milik saudara Ondong,” ujar Heriyadi.
Para pelaku melihat korban tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX melintas dari arah Cirebon ke Jakarta. Mereka yang melaju dari arah berlawanan kemudian memutar arah mengejar korban. Setelah dekat, pelaku Yunus memepet kendaraan korban kemudian mengambil kunci kontak. Sementara pelaku lainnya bernma Ibrahim a turun dari motor dan seketika menodongkan pistol jenis air softgun ke arah kepala korban.
Sedangkan pelaku Deni membacok helm korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dinasnya dirampas lalu dibawa kabur. Motor dinas itu kemudian diserahkan ke Odong untuk disembunyikan.
“Berdasarkan keterangan Artono alias Endel senjata air softgun milik Ibrahim. Tersangka juga mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali dengan TKP jalur pantura Kandanghaur Blok Mekam (Kawasaki Ninja 250 cc warna merah), jalan Raya Tambi (Honda CB warna hitam) dan jalur pantura Kertasemaya (Kawasaki Ninja 4 tak warna merah). Sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual kepada Mencot alias Ecal yang kini dalam pencarian,” terang Heriyadi.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti motor dinas Kawasaki KLX yang dibawa korban berikut satu buah helm dan satu unit handphone. Kini polisi masih mencari barang bukti senjata jenis air softgun, golok, dan dua unit motor yang digunakan saat melakukan aksi. “Pelaku yang sudah kami tangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Heriyadi.
Penulis : Kom