Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara Masuk Sel
Indramayu - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu baru saja mengamankan 3 orang terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014 di SMKN 1 Arahan. Ketiganya kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Indramayu.
Mereka yang diamankan terdiri dari SY, AM, dan ES. Petugas menggiringnya pada Jumat (8/12) lalu yang kemudian menitipkannya ke lapas Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Abdillah didampingi Kasi Pidsus, Firman Setiawan menjelaskan, tiga orang yang diamankan merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan kasus dana BOS tahun 2014 di SMKN 1 Arahan. “Untuk tiga orang yang diamankan proses selanjutnya penyidikan. Sementara sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di lapas,” terangnya.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, kejari tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Dalam hal ini penyidik sudah menemukan dua alat bukti, sehingga pihaknya mengamankan 3 orang tersebut.
Tersangka SY dengan status PNS merupakan orang yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana BOS. Karena pada tahun 2014 menjabat sebagai kepala sekolah.
Dalam penerimaan dananya, SY menunjuk AM sebagai bendahara di periode awal tahun anggaran. Periode berikutnya ES ditunjuk sebagai bendahara SY.
Dalam kasus itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan pihak yang berkaitan dengan kuitansi maupun nota. “Laporan pertanggungjawabannya dibuat, namun bukti-bukti riil seperti kuitansi, nota, dan lain sebagainya sebagian besar ada yang difiktifkan. Dan pada proses pencairannya tidak mengacu ke juknis penggunaan dana BOS. Jadi ada yang menyimpang dan hal lain, yaitu fiktif,” paparnya.
Terhadap ketiga tersangkanya, proses penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. “Mudah-mudahan proses penyidikannya cepat selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tandasnya.
Penulis : Oet