Serikat Nelayan Indramayu Minta Pengguna Jaring Pukat Harimau Ditindak

Indramayu - Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kabupaten Indramayu meminta instansi terkait menindak tegas oknum nelayan yang masih menggunakan jaring pukat harimau atau yang lebih dikenal dengan istilah jaring arad.

Jaring pukat harimau menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan juga merusak alat tangkap milik nelayan lainnya yang terpasang di sekitar laut dan pemerintah sebenarnnya telah mengeluarkan larangan terkati pelarangan menggunakan pukat harimau.

Ketua SNT Indramayu Kajidin mengatakan sejumlah nelayan di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu, Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur masih ada yang sering memakai pukat harimau untuk mencari ikan.

Dia menuturkan sejak tahun 1990 nelayan yang tergabung dalam SNT Indramayu terus menyuarakan anti-jaring arad karena dinilai sangat merugikan dan pernah terjadi konflik antarnelayan pada tahun 2000 ketika nelayan arad melakukan perlawanan karena jaring pukat harimau dirusak nelayan lain.

“Akibat tidak adanya ketegasan dari pemerintah, kerap terjadi konflik antara nelayan sendiri yang tidak memakai jaring arad dan yang memakai jaring arad,” katanya, Kamis (23/4/2015).

Kajidin mengungkapkan SNT Indramayu telah beberapa kali melayangkan protes dan melaporkan nelayan yang memakai jaring arad kepada berbagai instansi akan tetapi hingga sat ini tidak pernah ada upaya serius untuk memberantas.


Penulis: K3
Sumber: BJ.com
Next Post Previous Post