Kasus PLTU Sumuradem : April, JK Siap Jadi Saksi Yance

Tim kuasa hukum Yance sesaat setelah menemui Jusuf kalla di Jakarta
Indramayu - Wakil Presiden Yusuf Kalla (JK) menyatakan langsung kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus PLTU Sumur Adem yang menyeret Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Pernyataan JK itu diucapkan saat tim kuasa hukum Yance, Ian Iskandar bertemu dengan wakil presiden secara langsung di Jakarta, Ka mis (5/3) lalu. “Hari Kamis lalu, kami bersama keluaga Yance dipanggil oleh pak JK. Disana kami bersilaturahmi sekalian meminta beliau untuk menjadi saksi Pak Yance.

Alhamdulillah ternyata, Pak JK langsung konfirmasi bahwa beliau akan hadir,” ujar Ian kepada wartawan kemarin. Ian mengaku meski kepastian tanggal belum keluar, tetapi pihak JK meyakinkan akan hadir pada persidangan Yance pada April mendatang. “Beliau dipastikan akan hadir pada persidangan pak Yance yang diperkirakan April mendatang,” katanya.

Dengan kehadiran dan kesaksian JK, diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara mendatang. “Iya, kami berharap keadilan bisa ditegakan. Mudah-mudahan dengan hadirnya pak JK bisa menjadi pertimbangan hakim. Karena kami berkeyakinan klien kami benar-benar tidak salah. Pak Yance hanya korban politik,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Yance lain nya, Khalimi menjelaskan, kehadiran JK dalam persidangan nanti akan menjadi pemberian saksi yang meringankan terdakwa Yance. Dia berharap, kehadirannya JK dapat memberikan keterangan yang sebenarnya guna kepentingan khalayak banyak. 

“Meringankan karena itu untuk kepentingan publik sehingga beliau mau hadir. Pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU sangat berguna bagi jutaan masyarakat sehingga JK bersedia menjadi saksi untuk Yance,” paparnya. Khalimi menegaskan, apa yang dilakukan kliennya itu menyangkut ketersediaan listrik untuk jutaan orang. Kalau pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul.

Menurut dia, pengadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres No 71 Tahun 2006, di mana saat itu JK merupakan Wapres yang mendampingi Presiden SBY. Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu atas dasar perintah Wapres JK. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe berharap, kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi dapat meringankan Yance.

Terlebih, kata Harris, Jusuf Kalla mengetahui persis perihal pembangunan PLTU tersebut, mengingat saat itu posisi JK sebagai wakil presiden. Sebagai sesama pimpinan DPRD Jabar, Harris mengaku prihatin atas kasus yang menerpa koleganya tersebut. “Saya berharap kesaksian beliau (JK) dapat meringankan Pak Yance. Sampaikan apa adanya. Mengharapkan dapat ditampilkan siapa yang bersalah. Beliau (JK) tahu persis, yang punya gagasan,” katanya.

Lembaga pemerhati publik,Wiralodra Center menilai beberapa alasan dan fakta termasuk kajian hukum dalam pelaksanaan pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Ketua Wiralodra Center, Didi Wahyudin mengatakan, PLTU Sumur adem memberikan manfaat yang cukup besar terutama pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah Jawa dan Bali.

Proyek percepatan PLTU dinilai sudah sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2006 untuk melakukan percepatan pembangunan Pembakit Tenaga Listrik yang menggunakan bahan bakar batu bara. “Fakta ini membuktikan manfaatnya pembangunan PLTU Sumur adem. Proyek ini cukup vital untuk mengatasi krisis energi listrik di wilayah Jawa-Bali,”kata dia.

Beberapa fakta otentik bila putusan MA telah mengabsahkan penggunaan SK Bupati Indramayu No. 593. 05/ kep.-1051-Disnah/2004 tentang pembentukan panitia pembebasan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Indramayu berdasarkan pada Kepres nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta telah menganggap wajar tentang peralihan hak atas tanah HGU nomor 1 Sumur adem dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto melalui akte notaris.

Pembebasan lahan berupa pembayaran uang negara dilakukan oleh PT PLN Persero. Namun,kenapa PLN yang bertanggungjawab atas keuangan negara tidak dihadirkan dalam persidangan.”Yang membayar ganti rugi adalah PLN, semestinya mereka juga dimintai pertanggungjawaban,”kata dia.

Terkait hal ini, Wiralodra Center meminta agar majelis hakim lebih bijaksana dalam menilai suatu perkara yang kaitan dalam melaksanakan tugas negara. Sementara itu, pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Budi Rajab mengatakan, kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa menjadi angin segar bagi Yance.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan pemberitaan yang beredar, JK tahu persis pembangunan PLTU Sumur Adem ini. “Secara prosedur, yang saya tahu, saat itu Pak Jusuf Kalla yang mengetahui sesungguh nya. Itu saja dulu,” kata Budi saat dikonfirmasi di Bandung. Budi pun memastikan, Yance sangat berharap kesaksian Jusuf Kalla bisa meringankan persoalan yang membelit mantan Bupati Indramayu ini.

“Bagi Pak Yance itu berharap-harap positif. Itu soal harapan,” katanya. Lebih lanjut Budi katakan, secara hukum, perlu adanya saksi yang meringankan terdakwa. Terlebih, saksi itu pun dihadirkan berdasarkan permintaan terdakwa. “Itu hak Yance untuk dihadirkan saksi yang meringankan,” kata Budi.

Budi pun berharap, hadirnya orang nomor dua di Indonesia saat ini mampu membuka tabir sesungguhnya terkait pembangunan PLTU tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat dan tokoh panutan, Jusuf Kalla diharapkan bisa memberi keterangan yang jelas dan sesungguhnya. “Terlepas meringankan atau memberatkan, kalau jujur, itu kira pertanda baik dari pejabat tinggi di Indonesia,” tegasnya.


Penulis: Yugi prasetyo/ Tomi indra
Sumber: Sindonews
Next Post Previous Post